Lost my blog











PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, Kelurahan Jelupang Serpong utara

Menindak lanjuti surat keputusan KPU Kota Tangerang Selatan.nomor 01/Kpts/KPU TANGSEL/VI/2010 tertanggal 25 juni 2010 tentang tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Tangerang Selatan tahun 2010, menerangkan sebagai berikut : 1. pelaksanaan pemutahiran data pemilih/Data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih(PPDP) pada tanggal 12s/d 31 juli 2010 2.pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) dan perbaikan daftar pemilih sementara di kantor kelurahan pada tanggal 6 s/d 31 Agusuts 2010 3. untuk dapat menggunakan pemilih dalam pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Tangerang Selatan tahun 2010, Penduduk Kota Tangerang Selatan harus memenuhi persyaratan : a. Tidak terganggu jiwa dan ingatannya b. Tidak sedang di cabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. c. Berdomisili di Kota Tangerang Selatan sebelum di sahkannya daftar pemilih sementara, yang di buktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Lurah. 4. Bagi masyarakat yang belum terdafrtar dan belum memenuhi ketentuan sebagai mana point 3, untuk segera melapor ke Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor Kelurahan. 5. Ketua RW dan RT dapat membantu mensosialisasikan kepada warga masyarakatnya. Demikian disamapikan atas perhatian dan kebersamaannya di ucapkan terima kasih. (S.K 002/PPS.Jelupang/VII/2010)

No comments: