Didih menambahkan, setiap KPU kabupaten dan kota juga sudah me¬netapkan lokasi kampanye pasangan calon dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan.
Ketua Pokja Kampanye KPU Provinsi Banten Didih M Sudi mengatakan, perubahan sistem kampanye dari zona ke blok ini, secara otomatis mengurangi jatah waktu kampanye pasangan calon. “Jika sistem zona, setiap pasangan calon mendapatkan jatah 12 kali kampanye. Namun dengan sistem blok ini, mereka hanya mendapatkan empat kali kampanye,” katanya, Rabu (21/9/2011).
Pelaksanaan pemilu di Graha Mas Serpong
jadwal kampanye untuk ketiga pasangan calon:
-Pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno mendapat jadwal kampanye pada 9, 12, 15, dan 18 Oktober.
-Pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita mendapat jadwal kampanye pada 8, 11, 14, dan 17 Oktober, dan
-Pasangan Jazuli Juwaini, MA. - H. Makmun Muzakki mendapat jadwal kampanye pada 7, 10, 13, dan 16 Oktober.
Lokasi-lokasi yang sudah ditentukan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Kabupaten Serang ditetapkan lokasi kampanye di Alun-alun Anyer, Alun-alun Kramatwatu, dan Lapangan Asem Cikande.
b. Kota Serang di Alun-alun Timur Kota Serang dan Lapangan Ka¬wasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug.
c. Kota Cilegon di la¬pangan Panca Puri Gunung Sugih, Lapangan Sumampir, dan Lapangan SPIJ Cilegon.
d. Kabupaten Pandeglang di Alun-alun Menes, lapangan Cibaliung, dan lapangan Sampang Jaha.
e. Kabupaten Lebak di Stadion Ona Rangkasbitung, lapangan Kecamatan Cimuncang, Alun-alun Kecamatan Bayah, dan Alun-alun Kecamatan Malingping.
f. Kabupaten Tangerang di lapangan Teluk Naga, Lapangan Rajeg, Lapangan Tigaraksa, dan Lapangan Balaraja.
g. Kota Tangerang ditetapkan Alun-alun Ahmad Yani, Lapangan PAP II, Lapangan Rawa Kam¬bing, dan Lapangan Rawacana, dan
h. Kota Tangerang Selatan hanya satu tempat yakni lapangan Bola Cilenggang, Serpong.