Lost my blog











PERATURAN PEMILIHAN KETUA RW GRAHA MAS SERPONG

                  PERATURAN PEMILIHAN KETUA RUKUN WARGA (RW)
PERUMAHAN GRAHA MAS SERPONG
KELURAHAN JELUPANG, KECAMATAN SERPONG UTARA
KOTA TANGERANG SELATAN
TAHUN 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Berikut ini yang dimaksud dengan :
  1. Wilayah adalah RW di perumahan GRAHA MAS SERPONG ;
  2. Desa tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RW adalah Desa Kelurahan JELUPANG ;
  3. Kecamatan tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RW adalah kecamatan SERPONG UTARA ;
  4. Kota tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RW adalah Kota TANGERANG SELATAN ;
  5. Perangkat wilayah dimaksud adalah Ketua RW dan para pengurusnya, Ketua RT dan para pengurusnya ;
  6. Ketua RT adalah Ketua Rukun Tetangga yang dipercaya dan bertanggung jawab terhadap status warga di lingkungan RT masing-masing ;
  7. Warga adalah WNI yang secara sah terdaftar sebagai penduduk dan berdomisili di RW Perumahan GRAHA MAS SERPONG;
  8. Kepala Keluarga yang selanjutnya disebut KK adalah penanggung jawab anggota keluarga;
  9. DPT adalah Daftar Pemilih Tetap yang di dalamnya tercantum Nama dan Alamat Rumah peserta pemilih Ketua RW GRAHA MAS SERPONG ;
  10. Pemuka Masyarakat adalah tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh agama, profesional, praktisi pendidikan, praktisi politik, organisasi wanita, pemuda, dan cendekiawan yang bertempat tinggal di wilayah RW perumahan GRAHA MAS SERPONG ;
  11. Calon Ketua RW adalah warga terpilih yang dapat diusung oleh warga dalam satu RT ;
  12. Masing-masing RT dapat mengajukan calon ketua RW maksimal 1 ( satu ) orang atau mencalonkan diri dengan catatan tidak lebih dari 1 ( satu ) orang calon dari perwakilan RW 12 dan setiap RT ;
  13. Bila calon ketua RW melebihi dari satu orang dari masing-masing RT maka akan dilakukan seleksi di tingkat RT ;
  14. Jika sampai batas waktu yang telah di tentukan ternyata dari RT tidak menyerahkan Daftar calon ketua RW maka ketua RT wajib bersedia dicalonkan menjadi ketua RW dari pihak RT tersebut ;
  15. Dalam Kondisi darurat apabila hasil penjaringan calon Ketua RW “Tidak Diperoleh Calon Ketua RW” maka akan diadakan Musyawarah Luar Biasa guna menentukan Calon Ketua RW secara Aklamasi (ditunjuk) ;
  16. Saksi – saksi pada proses pemungutan dan penghitungan suara adalah perwakilan masyarakat dan calon Ketua RW.
Pasal 2
KEPANITIAAN
  1. Panitia adalah organisasi sekelompok orang yang telah dipercaya melalui musyawarah tingkat Tokoh warga yang diwakili oleh masing-masing pengurus RT untuk menyelenggarakan pemilihan ketua RW yang belum terbentuk;
  2. Panitia bekerja dengan sukarela dan mendapat legalitas dari warga yang didukung oleh Desa dan mendapat SK dari kepala desa wilayah kecamatan penyelenggara;
  3. Panitia adalah warga masyarakat, tokoh masyarakat, praktisi, profesi;
  4. Dalam melaksanakan pekerjaan panitia dibantu oleh para pengurus RT sesuai kebutuhan
  5. Untuk menjunjung tinggi kredibilitas, tanggung jawab, jujur, dan berkeadilan terhadap penyelenggaraan dimaksud maka panitia harus independen;
  6. Panitia tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai team sukses masing-masing calon;
  7. Panitia tidak dapat mencalonkan diri dan dicalonkan oleh pihak manapun dalam pemilihan calon ketua RW Perumahan GRAHA MAS SERPONG;
  8. Klausul pasal 2 (dua) ayat 7 (tujuh) bersifat mutlak;
  9. Apabila ada pelanggaran terhadap Klausul pasal 2 (dua) ayat 7 (tujuh) maka panitia dianggap menggundurkan diri;
  10. Panitia wajib mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia;
  11. Panitia harus Melaporkan berita acara hasil pemilihan kepada pemerintahan desa untuk sekaligus mendapatkan pengesahan serta pelantikan dari kecamatan melalui desa;
  12. Panita akan bubar dengan sendirinya setelah proses pemilihan RW berakhir.
BAB II
SYARAT – SYARAT
Pasal 1
SYARAT PEMILIH
  1. Syarat pemilih yang tercantum dalam DPT adalah Ketua RW incamben dan warga Perumahan Graha mas serpong yang telah disyahkan oleh Ketua RT masing-masing;
  2. Sehat Jasmani & Sedang tidak terganggu jiwanya/sehat rohani;
  3. Tidak sedang dalam proses hokum;
  4. Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Seluruh peserta pemilihan ketua RW tidak diperkenankan berbuat gaduh dan melakukan tindakan provokasisehingga mengganggu jalannya proses pemilihan.
Pasal 2
SYARAT – SYARAT CALON KETUA RW :
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 ;
  3. Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah ;
  4. Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa ;
  5. Sehat jasmani dan rohani ;
  6. Warga Negara Indonesia yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun atau telah menikah ;
  7. Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  8. Calon ketua RW wajib mengisi formulir dan kelengkapan yang telah disediakan untuk mendapatkan persetujuan dari panitia, menyampaikan visi dan misi serta daftar riwayat hidup ;
  9. Calon ketua RW Telah menjadi warga Perumahan GRAHA MAS SERPONG :
10.  Mempunyai kemauan ; kemampuan ; kepemimpinan ; peka ; dan kepedulian sosial ;
11.  Ketua RW Terpilih berperan aktif dalam kegiatan di lingkungan Perumahan GRAHA MAS SERPONG maupun Pemerintahan Kelurahan,kecamatan.
12.  Masa jabatan ketua RW maksimal 2 periode.

BAB III
TATA CARA
Pasal 1
TATA CARA PEMILIHAN CALON KETUA RW
DAN ATRIBUT KELENGKAPAN PEMILIHAN

  1. Pemilihan calon ketua RW dilakukan berdasarkan asas Langsung, Umum Bebas dan Rahasia (LUBER) ;
  2. Masing-masing pemilih yang telah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mendapatkan surat undangan untuk mengikuti Proses Pemilihan Ketua RW pada waktu yang telah ditentukan ;
  3. Setiap pemilih hanya memiliki satu suara untuk memilih salah satu calon ketua RW ;
  4. Pemilih yang datang terlambat lewat dari waktu yang ditentukan tidak dapat melaksanakan hak pilihnya ;
  5. Sistem pemilihan menggunakan teknik Pencoblosan salah satu Foto calon Ketua RW pada Surat Suara ;
  6. Apabila terdapat dua Coblosan pada dua calon yang berbeda maka suara dianggap tidak syah ;
  7. Pemilihan dilakukan secara serentak pada satu lokasi yakni di lapangan BULU TANGKIS RT III GMS ;
  8. Panitia menyediakan Dua bilik suara dan satu kotak suara ;
  9. Pada kartu suara terdapat Foto dan nama calon ketua RW yang telah mendapat pengesahan dan ditandatangani oleh ketua panitia ;
  10. Jumlah kartu suara sesuai daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 0,25 persen kartu suara cadangan ;
  11. Pemilih tidak dapat diwakilkan oleh siapapun ;
  12. Pemilih yang telah melaksanakan hak suaranya mendapat tanda berupa ; tinta / stempel agar tidak terjadi pencoblosan berulang, kepadanya diberi tanda pada salah satu jari tangan dengan cara mencelupkan jari pada tinta yang telah disediakan ;
  13. Pemungutan suara dimulai pada pkl 07:30 WIB sampai dengan pkl 12.00 WIB ;
  14. Penghitungan suara dimulai pkl 14:00 WIB s.d selesai tanpa menunggu mencapai 50 % dari data DPT yang ada ;
  15. Pemenang atau RW terpilih dapat dinyatakan syah apabila telah mendapat suara terbanyak dari suara pemilih yang dihitung ;
  16. Apabila ada 2 calon yang memperoleh suara yang sama maka akan diadakan pemilihan tahap kedua untuk menentukan suara terbanyak ;
  17. Para pemilih wajib mengisi daftar hadir ;
  18. Para pemilih wajib memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan selama pemilihan berlangsung.

Pasal 2
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PEMILIHAN
Hari                 : Minggu        
Tanggal           : 29 Desember 2013        
Waktu             : 07.30 s/d 12.00 Wib                             
Lokasi             : Lapangan Bulu Tangkis Rt 03 Perumahan Graha Mas Serpong                          

BAB IV
ANGGARAN BIAYA
  1. Rancangan biaya kegiatan disusun dan diajukan oleh panitia kemudian disyahkan oleh peserta musyawarah / rapat antara Para Panitia , Pengurus RT, dan tokoh masyarakat
  2. Sumber biaya dapat diperoleh dari ; Sumbangan wajib masing-masing RT, atau tokoh masyarakat atau donator yang tidak mengikat
  3. Panitia wajib melaksanakan belanja anggaran biaya sesuai Rancangan Anggaran Belanja yang telah dimusyawarahkan dan menyampaikan laporan pertanggungjawabannya secara tertulis kepada forum dimaksud dalam pasal 1 ayat 2.
BAB V
PENUTUP
  1. Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
  2. Hal – hal yang belum memuat dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib yang telah ada.
  3. Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Demikian Peraturan ini telah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat antara panitia beserta pengurus RT dan tokoh masyarakat, Agar setiap warga Perumahan GRAHA MAS SERPONG dapat mengetahuinya untuk tertibnya pelaksanaan Pemilihan secara langsung di lingkungan Perumahan GRAHA MAS SERPONG.
Ditetapkan dan disyahkan di Tangerang Selatan,    Oktober 2013
KETUA PANITIA


NOOR ARISYAH PRATOMO )
SEKRETARIS


IMAM )
Para Ketua RT di Lingkungan Perumahan GRAHA MAS SERPONG
Ketua RT.01

Ketua RT.02

Ketua RT.03
Ketua RT.04


Ketua RT.05
Ketua RT.06
Ketua RT.07
Ketua RT.08


MARI KITA SUKSESKAN PEMILIHAN
KETUA RW 12 GRAHA MAS SERPONG
PERIODE 2014 - 2017

INGAT TGL 29 DESEMBER 2013
PELAKSANAAN PEMILIHAN KETUA RW 12 GRAHA MAS SERPONG
PANITIA PEMILIHAN KETUA RW 12 GRAHA MAS SERPONG
KEL. JELUPANG,KEC. SERPONG UTARA,KOTA TANGERANG SELATAN

No comments: